Jenis Fauna (Hewan) Langka yang Dilindungi di Indonesia dan Upaya Pelestariannya

Jenis Fauna (Hewan) Langka yang Dilindungi di Indonesia dan Upaya Pelestariannya

Berikut ini adalah pembahasan tentang Jenis Fauna yang Dilindungi dan Upaya Pelestariannya, jenis jenis fauna yang dilindungi, upaya pelestarian fauna, upaya pelestarian keanekaragaman hayati, tempat perlindungan hewan langka, taman nasional ujung kulon melindungi hewan, nama hewan langka, jenis hewan langka.

Macam-macm Jenis Hewan Langka yang Dilindungi

Banyaknya jenis satwa yang menjadi korban perburuan manusia mengakibatkan jumlah populasi hewan tertentu mengalami penurunan secara drastis, sehingga keberadaannya mulai terancam kepunahan.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor 134 dan 266 tahun 1931, hewan yang dilindungi antara lain badak, tapir, kambing hutan, trenggiling, kancil, burung dara laut, babi rusa, elang tikus atau alap-alap.
Berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 421 Tahun 1970 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327 Tahun 1972, hewan yang dilindungi adalah harimau sumatra, harimau jawa, macan kumbang, jalak bali, burung gosong, burung maleo, monyet hitam, kakatua, rusa bawean, kanguru pohon, beo nias, ikan pesut, lumbalumba, musang.

Upaya Pelestarian dan Perlindungan Hewan Langka di Indonesia

Untuk melindungi hewan tersebut didirikan cagar alam dan suaka margasatwa, antara lain:

a. Di Pulau Jawa

Cagar alam di Pulau Jawa, antara lain:

1) Cagar alam Ujung Kulon melindungi badak, banteng, merak, rusa, dan buaya.

2) Cagar alam Cibodas, Cianjur, sebagai cadangan air karena wilayah tersebut curah hujannya sangat tinggi.

3) Suaka margasatwa Baluran dan Meru Betiri, Banyuwangi, Jawa Timur melindungi banteng, kerbau liar, harimau jawa, dan rusa.

4) Cagar alam Pangandaran, melindungi banteng.

5) Cagar alam Gunung Gede, Bogor, melindungi kijang dan rusa.

6) Cagar alam Pulau Dua, melindungi burung laut.
Gambar: Jenis-jenis Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia

b. Di Pulau Sumatra

1) Suaka margasatwa Gunung Leuser, Aceh Utara, melindungi orang utan, badak, gajah, dan harimau Sumatra.

2) Suaka Margasatwa Pulau Siberut, Way Kambas, dan Gunung Sakinco, melindungi harimau, tapir, beruang, rusa, badak, gajah sumatra.

3) Cagar alam Limbo Pati, Sumatra Barat, melindungi tapir dan siamang.

c. Di Pulau Kalimantan

Cagar alam dan suaka margastwa Tanjung Putting dan Kutai untuk melindungi orang utan, banteng, rusa sambar.

d. Di Pulau Nusa Tenggara

Suaka margasatwa di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, melindungi komodo, kerbau liar, dan kuda liar.

e. Di Pulau Sulawesi

Suaka margasatwa Dumoga Bone dan Gunung Tangkoko di ujung utara Minahasa melindungi anoa, babi rusa, dan kuskus.

f. Di Maluku

Suaka margasatwa Wae Nua, melindungi burung kasuari. Suaka margasatwa Pulau Baun di Kepulauan Aru untuk melindungi burung cenderawasih.

Demikian daftar jenis-jenis hewan langka di Indonesia dan pesebarannya serta upaya pelestarian dan pencegahannya.

0 komentar:

Posting Komentar